Penggunaan pinjaman online yang semakin luas juga dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penipuan. Modusnya beragam, mulai dari menawarkan pinjaman melalui WhatsApp hingga meminta data pribadi dengan alasan verifikasi.
OJK juga mengingatkan masyarakat mengenai berbagai penipuan yang mengatasnamakan OJK maupun layanan pinjaman online. Salah satunya adalah penipuan yang menawarkan “pemutihan data pinjaman online”, padahal OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai pemutihan data pinjaman online. (OJK Portal)
Modus Penipuan Pinjol yang Sering Terjadi
- Tawaran Pinjaman Melalui Pesan Pribadi
Pelaku dapat mengirimkan penawaran melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial dengan janji pinjaman cepat dan mudah.
Jangan langsung mengklik tautan atau mengikuti instruksi dari nomor yang tidak dikenal.
- Meminta Data Pribadi
Hati-hati apabila seseorang meminta foto KTP, selfie, informasi rekening, password, atau kode OTP dengan alasan proses pencairan atau verifikasi.
Data tersebut merupakan informasi penting yang tidak boleh diberikan sembarangan.
- Meminta Biaya di Awal
Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah korban diminta membayar biaya administrasi, biaya pencairan, atau biaya lainnya sebelum pinjaman diberikan.
Jangan melakukan pembayaran hanya karena dijanjikan pinjaman akan segera cair.
- Menggunakan Nama atau Identitas Palsu
Pelaku dapat menggunakan nama, logo, atau tampilan yang dibuat menyerupai perusahaan resmi agar terlihat meyakinkan.
Karena itu, selalu lakukan pengecekan melalui sumber resmi sebelum menggunakan suatu layanan.
- Mengatasnamakan OJK
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai OJK dan menawarkan bantuan tertentu terkait pinjaman.
OJK menyediakan kanal resmi untuk melakukan verifikasi informasi. Jika menerima informasi yang mengatasnamakan OJK, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Kontak OJK 157. (OJK Portal)
Cara Menghindari Penipuan Pinjol
Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan:
- Gunakan layanan pinjaman yang berizin OJK.
- Jangan memberikan kode OTP, password, atau data rekening kepada orang lain.
- Jangan mudah percaya pada tawaran pinjaman melalui pesan pribadi.
- Jangan melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak jelas.
- Periksa informasi melalui situs atau kanal resmi OJK.
- Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak yang berwenang.
OJK mengimbau masyarakat menggunakan penyelenggara LPBBTI yang sudah berizin dan menyediakan daftar penyelenggara melalui kanal resminya. (OJK Portal)
Jangan Mudah Percaya Tawaran yang Terlalu Menggiurkan
Tawaran pinjaman dengan proses sangat cepat, persyaratan tidak jelas, atau janji yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan sebaiknya tidak langsung dipercaya.
Sebagai gambaran, OJK mencatat telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal sepanjang 1 Januari–30 Juli 2026. (OJK Portal)
Kesimpulan
Penipuan yang mengatasnamakan pinjaman online dapat merugikan secara finansial sekaligus membahayakan keamanan data pribadi.
Selalu periksa legalitas penyelenggara, jangan memberikan data penting atau kode OTP kepada pihak lain, dan lakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum mengambil keputusan






