Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap industri pinjaman daring atau Pindar. Salah satu langkah terbaru adalah penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur mengenai pelaporan dan permintaan data transaksi pendanaan oleh penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
Aturan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pelaporan industri Pindar agar data transaksi dapat dikelola secara lebih andal, lengkap, terintegrasi, dan tepat waktu.
Apa yang Diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2026?
Dalam aturan tersebut, penyelenggara LPBBTI diwajibkan menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK melalui sistem pelaporan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu.
Penyampaian data transaksi kepada OJK dilakukan secara daring melalui sistem pelaporan. Ketentuan ini diharapkan dapat membantu pengawasan terhadap aktivitas industri pinjaman daring sekaligus mendukung pengelolaan data yang lebih baik.
Data Pengguna Harus Tetap Dilindungi
Selain kewajiban pelaporan, aturan tersebut juga mengatur penggunaan informasi pengguna. Penyelenggara LPBBTI dilarang memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna yang diperoleh dari sistem kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini menjadi bagian penting dalam perlindungan data masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman daring.
Perkembangan Industri Pindar
OJK mencatat outstanding pembiayaan industri Pindar pada Juni 2026 mencapai Rp105,14 triliun, tumbuh 25,88 persen secara tahunan. Pada periode yang sama, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat sebesar 4,26 persen.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa industri pinjaman daring terus mengalami pertumbuhan sehingga pengawasan dan perlindungan konsumen menjadi semakin penting.
Apa yang Perlu Dilakukan Masyarakat?
Masyarakat tetap perlu berhati-hati ketika menggunakan layanan pinjaman online. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan penyelenggara memiliki izin dan perhatikan dengan teliti bunga, biaya, jangka waktu pembayaran, serta ketentuan yang berlaku.
Jangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas atau mencurigakan. Jika mendapatkan penawaran pinjaman yang meragukan, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi OJK.
Kesimpulan
Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 menjadi salah satu langkah OJK dalam memperkuat pengawasan industri pinjaman daring dan pengelolaan data transaksi.
Bagi masyarakat, perkembangan regulasi ini menjadi pengingat bahwa menggunakan layanan pinjaman online harus dilakukan secara bijak. Pastikan memilih penyelenggara yang resmi, pahami seluruh biaya dan kewajiban pembayaran, serta selalu menjaga keamanan data pribadi.






