Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap aktivitas pinjaman online ilegal yang dapat merugikan konsumen.
Hingga 30 Juli 2026, OJK menerima 22.394 pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal.
Pinjol Ilegal Masih Menjadi Ancaman
Pinjol ilegal tidak memiliki izin dari OJK sehingga masyarakat perlu lebih waspada ketika menerima tawaran pinjaman melalui SMS, WhatsApp, media sosial, atau sumber lainnya.
Jangan mudah tergiur dengan tawaran pinjaman cepat tanpa syarat atau pencairan dana yang terlalu mudah. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan terlebih dahulu legalitas penyelenggaranya.
Bagaimana Cara Menghindari Pinjol Ilegal?
Beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat:
- Cek legalitas penyelenggara melalui informasi resmi OJK.
- Jangan memberikan data pribadi kepada aplikasi atau pihak yang tidak jelas.
- Hindari pinjaman yang meminta biaya di muka secara mencurigakan.
- Jangan mudah percaya dengan promosi pinjaman melalui pesan pribadi.
- Baca seluruh biaya, bunga, tenor, dan ketentuan sebelum meminjam.
- Laporkan jika menemukan indikasi aktivitas pinjol ilegal.
Laporkan Jika Menemukan Pinjol Ilegal
Masyarakat yang menemukan aktivitas keuangan ilegal dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau kanal resmi pengaduan OJK.
Langkah pelaporan masyarakat sangat penting untuk membantu mempersempit ruang gerak pelaku pinjaman online ilegal dan melindungi konsumen lainnya.
Kesimpulan
Pinjaman online dapat menjadi salah satu alternatif pendanaan, tetapi masyarakat harus memastikan layanan yang digunakan legal dan berizin OJK.
Jangan hanya melihat proses pencairan yang cepat. Cek legalitas, pahami biaya dan ketentuan, serta lindungi data pribadi sebelum mengajukan pinjaman.






