Beranda / Panduan & Solusi Pinjol / Cara Cek Legalitas Pinjol Resmi di OJK Sebelum Mengajukan Pinjaman

Cara Cek Legalitas Pinjol Resmi di OJK Sebelum Mengajukan Pinjaman

Sebelum mengajukan pinjaman online, salah satu hal paling penting yang harus dilakukan adalah memastikan perusahaan tersebut resmi dan berizin OJK. Jangan hanya tergiur proses cepat atau penawaran melalui SMS dan WhatsApp.

OJK mengimbau masyarakat menggunakan penyelenggara LPBBTI (pinjaman daring) yang sudah berizin. Informasi penyelenggara dapat diperiksa melalui kanal resmi OJK.

Cara mengecek legalitas pinjol:

  1. Cari informasi perusahaan
    Catat nama aplikasi atau perusahaan pinjol yang ingin digunakan.
  2. Periksa melalui kanal resmi OJK
    Gunakan informasi pada situs resmi OJK untuk memastikan perusahaan tersebut masuk dalam daftar penyelenggara yang berizin.
  3. Pastikan nama perusahaan sesuai
    Jangan hanya melihat nama aplikasi. Perhatikan juga nama perusahaan penyelenggara agar tidak tertipu oleh aplikasi yang menyerupai layanan resmi.
  4. Jangan percaya penawaran sembarangan
    Hindari langsung mengklik tautan pinjaman yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.
  5. Periksa informasi sebelum meminjam
    Selain legalitas, pahami bunga, biaya, tenor, denda, serta isi perjanjian sebelum menyetujui pinjaman.

OJK juga menyediakan Kontak OJK 157 dan WhatsApp 081 157 157 157 untuk informasi dan pengecekan terkait layanan pinjaman daring.

Kesimpulan: jangan terburu-buru mengajukan pinjaman. Pastikan legalitas perusahaan terlebih dahulu, kemudian hitung kemampuan membayar agar pinjaman tidak menjadi beban keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *